Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pelayanan kartu pencari kerja atau yang disebut dengan kartu kuning di Kabupaten Kudus, saat ini tidak lagi dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus. Sejak Senin (23/5/2022) pelayanan kartu pencari kerja pindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
Warga Kabupaten Kudus yang berniat membuat kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja yang juga dikenal sebagai AK1 dapat mulai mengurus di MPP. Lokasinya di kawasan Pendapa Kabupaten Kudus.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menilai pemindahan pelayanan kuning itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan satu pintu. Sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan.
"Kami pindah di MPP karena semua pelayanan masyarakat saat ini di MPP. Sebelumnya MPP juga sudah diresmikan pak bupati," katanya, Sabtu (28/5/2022).
Baca: Pencari Kartu Kuning di Kudus Melonjak Dua Kali Lipat Usai Lebaran
Meski berpindah tempat, menurutnya tidak ada masalah berarti. Pelayanan kartu pencari kerja juga masih berjalan normal.
"Tidak ada masalah dan pelayanan tetap normal. Kami juga sudah siapkan petugas admin maupun petugas fungsional di MPP," sambungnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ILUSTRASI: Warga menunjukkan surat kuning atau surat pencari kerja. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pelayanan kartu pencari kerja atau yang disebut dengan kartu kuning di Kabupaten Kudus, saat ini tidak lagi dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten