Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Jalan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih ada yang belum bernama. Dosen Institut Agama Islam negeri (IAIN) Kudus, Moh Rosyid berpendapat agar beberapa jalan di Kudus yang belum bernama diberi nama tokoh asal Kudus.

Moh Rosyid berpendapat, nama jalan di Kudus masih terasa asing dan nihil makna. Misalnya Jalan Kudus-Purwodadi, Jalan Kudus-Jepara, dan Jalan Conge Ngembalrejo.

"Jalan di sekitar kampus IAIN Kudus itu diberi nama Jalan Conge. Aneh namanya, kenapa tidak diubah dengan tokoh atau nama pimpinan IAIN Kudus yang sudah wafat," katanya, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, pemberian nama tokoh sebagai nama jalan sebagai penghormatan. Selain itu agar orang lebih mengenal siapa sosok di balik nama jalan itu. Dia juga menyarankan penamaan jalan di Kota Kretek dengan nama tokoh-tokoh ulama Kudus.

"Pertimbangannya supaya dikenang sepanjang masa oleh generasi penerus. Pemberian nama jalan kan prosesnya tidak lama dan tidak menelan biaya yang besar," ujarnya.

Baca: Ganjar Disambati Emak-Emak Buruh Rokok di Kudus soal BLT

Lebih lanjut, menurut dia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bisa segera mengambil langkah. Salah satunya dengan berunding dengan pihak keluarga."Pemkab Kudus bisa berunding dengan pihak keluarga dari tokoh yang sudah wafat itu untuk digunakan sebagai nama jalan," ujarnya.Lebih lanjut, menurut dia penerbitan nama jalan di kabupaten atau kota bisa  berdasarkan beragam cara. Di antaranya melalui keputusan bupati, keputusan wali kota, keputusan gubernur maupun lewat peraturan daerah (Perda)."Sebenarnya tidak sulit dan tidak membutuhkan biaya. Selain itu juga sebagai bentuk menghormati leluhur," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler