Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus — Selain parkir tepi jalan umum, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempunyai enam tempat parkir khusus yang diharapkan bisa menyumpang pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, dari enam parkir khusus ini Pemkab Kudus menargetkan sebesar Rp 818 juta

Parkir Khusus di Kabupaten Kudus itu yakni berada di Mal Ramayana Kudus, Terminal Bakalan Krapyak, Pangkalan Truk Klaling, Pangkalan Truk Jati Wetan, Balai Jagong, dan eks Mal Matahari (area Pasar Bitingan Kudus).

”Per tanggal 13 Juni 2022 ketercapaian parkir khusus sebesar Rp 394.799.000 atau 48,25 persen," kata Kepala UPTD Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Wahyudi Eko Wuryanto, Rabu (22/6/2022).

Dia melanjutkan, tarif parkir khusus sedikit berbeda dengan tarif parkir umum. Di tempat parkir umum untuk mobil tarifnya Rp 2 ribu, dan Rp 1 ribu.

Baca: Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kudus Baru Tercapai 32 Persen

Namun, untuk parkir khusus, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2 ribu. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 3 ribu.”Untuk parkir khusus kami berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Khusus," sambungnya.Lebih lanjut, Wahyudi tidak menampik jika ketercapaian parkir khusus hingga 13 Juni 2022 belum ada setengah dari target yang ditetapkan tahun ini. Namun, dia optimistis dapat mencapai target yang dibebankan. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler