Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus — Kalangan DPRD Kudus mendesak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) gencar sosialiasi NIB dan PIRT bagi UMKM. Pasalnya, di Kudus masih banyak UMKM yang belum mempunyai legalitas.

Legalitas usaha yang dibutuhkan itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, dan izin edar.

”Ada faktor yang membuat mereka kemungkinan belum memiliki legalitas usaha. Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi ke beberapa pelaku UMKM," kata Anggota Komisi B DPRD Kudus, Achmad Yusuf Roni, Rabu (22/6/2022).

Pihaknya meminta kepada Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk lebih gencar menyosialisasikan soal legalitas usaha. Para pelaku UMKM diminta untuk terus didampingi dan difasilitasi dalam pengurusan legalitas.

”Sehingga produk yang dipasarkan dapat diterima di masyarakat dan dapat masuk ke pasar modern," ungkapnya.

Baca: Produk UMKM Kudus Sulit Tembus Pasar Modern, PIRT Jadi Penyebabnya

Yusuf Roni meminta agar ada bimbingan semacam klinik konsultasi yang dapat memberikan edukasi maupun pelayanan kepada pelaku UMKM terkait legalitas usaha. Sehingga pelaku UMKM dapat terfasilitasi.
Yusuf Roni meminta agar ada bimbingan semacam klinik konsultasi yang dapat memberikan edukasi maupun pelayanan kepada pelaku UMKM terkait legalitas usaha. Sehingga pelaku UMKM dapat terfasilitasi.”Silahkan mau dikonsep klinik atau apa yang mengurus legalitas usaha seperti PIRT atau NIB," ungkapnya.Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk memfasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMKM.Menurut Rini pihaknya sudah melakukan beberapa langkah. Seperti sosialisasi dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM tentang legalitas usaha.”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak tekait. Seperti DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Korwil Garda Transfumi Provinsi Jawa Tengah, dan berbagai pihak lainnya," terangnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler