Disnaker Kudus Diimbau Gencar Sosialisasi NIB dan PIRT UMKM
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 22 Juni 2022 17:04:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus — Kalangan DPRD Kudus mendesak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) gencar sosialiasi NIB dan PIRT bagi UMKM. Pasalnya, di Kudus masih banyak UMKM yang belum mempunyai legalitas.
Legalitas usaha yang dibutuhkan itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, dan izin edar.
”Ada faktor yang membuat mereka kemungkinan belum memiliki legalitas usaha. Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi ke beberapa pelaku UMKM," kata Anggota Komisi B DPRD Kudus, Achmad Yusuf Roni, Rabu (22/6/2022).
Pihaknya meminta kepada Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk lebih gencar menyosialisasikan soal legalitas usaha. Para pelaku UMKM diminta untuk terus didampingi dan difasilitasi dalam pengurusan legalitas.
”Sehingga produk yang dipasarkan dapat diterima di masyarakat dan dapat masuk ke pasar modern," ungkapnya.
Baca: Produk UMKM Kudus Sulit Tembus Pasar Modern, PIRT Jadi Penyebabnya
Yusuf Roni meminta agar ada bimbingan semacam klinik konsultasi yang dapat memberikan edukasi maupun pelayanan kepada pelaku UMKM terkait legalitas usaha. Sehingga pelaku UMKM dapat terfasilitasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Seorang karyawan UMKM sedang menata kue keranjang di salah satu toko di Kudus. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus — Kalangan DPRD Kudus mendesak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) gencar sosialiasi NIB dan PIRT bagi UMKM. Pasalnya, di Kudus masih banyak UMKM yang belum mempunyai legalitas.
Legalitas usaha yang dibutuhkan itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, dan izin edar.
”Ada faktor yang membuat mereka kemungkinan belum memiliki legalitas usaha. Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi ke beberapa pelaku UMKM," kata Anggota Komisi B DPRD Kudus, Achmad Yusuf Roni, Rabu (22/6/2022).
Pihaknya meminta kepada Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk lebih gencar menyosialisasikan soal legalitas usaha. Para pelaku UMKM diminta untuk terus didampingi dan difasilitasi dalam pengurusan legalitas.
”Sehingga produk yang dipasarkan dapat diterima di masyarakat dan dapat masuk ke pasar modern," ungkapnya.
Baca: