Ternak yang Dipotong Paksa karena PMK Disarankan Dagingnya Tetap Dijual
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 23 Juni 2022 15:21:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus —Ternak yang dipotong paksa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akibat terpapar Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) tercatat ada 14 ekor. Pihak Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus menyarankan agar dagingnya tetap dijual, agar tak merugi.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dispertan Kabupaten Kudus Agus Setiawan mengatakan, daging ternak yang dipotong paksa itu masih layak dikonsumsi.
Dia mencoba memberikan saran kepada peternak agar tetap menjual hewan ternak yang terpapar PMK dengan mekanisme per kakas atau per kilogram.
”Kami menyarankan tetap dijual tidak apa-apa. Tetapi jangan dijual per ekor, karena nanti kalau dijual per ekor peternak bisa rugi sampai setengah harga,” katanya, Kamis (23/6/2022).
Baca: Sapi yang Dimusnahkan karena Terpapar PMK Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta
Menurutnya, hal itu sebagai win win solution. Sehingga pedagang hewan ternak tidak merugi dengan jumlah yang lebih besar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dokter hewan Dispertan Kudus saat mengecek kesehatan sapi di salah satu kandang di Desa Besito Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus —Ternak yang dipotong paksa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akibat terpapar Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) tercatat ada 14 ekor. Pihak Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus menyarankan agar dagingnya tetap dijual, agar tak merugi.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dispertan Kabupaten Kudus Agus Setiawan mengatakan, daging ternak yang dipotong paksa itu masih layak dikonsumsi.
Dia mencoba memberikan saran kepada peternak agar tetap menjual hewan ternak yang terpapar PMK dengan mekanisme per kakas atau per kilogram.
”Kami menyarankan tetap dijual tidak apa-apa. Tetapi jangan dijual per ekor, karena nanti kalau dijual per ekor peternak bisa rugi sampai setengah harga,” katanya, Kamis (23/6/2022).
Baca: