Belanja Online Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu, Begini Penjelasannya
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 2 Juli 2022 09:36:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah berencana mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk term and condition bagi masyarakat yang transaksi di platform digital. Hal ini termasuk juga belanja online di e-commerce.
Rencana penggunaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi di platform digital ini tertuang di pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Meterai.
Bea meterai term and condition yang dimaksud yakni tentang aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform. Dalam hal ini pengguna harus menyetujui agar dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, pengenaan bea meterai Rp 10 ribu ini untuk pelanggan yang berbelanja di platform digital dengan transaksi di atas Rp 5 juta.
Artinya, transaksi di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai.
”Hanya untuk transaksi yang nilainya di atas Rp 5 juta. Karena saat ini masyarakat lebih banyak melakukan transaksi belanja online. Sehingga pemerintah berencana menerapkan bea meterai Rp 10 ribu ini," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Baca: Buat yang Suka Belanja Online, Waspadai Kejahatan Ini di Momen Besar
Andi melanjutkan, animo masyarakat belanja online salah satunya karena kemudahan. Selain itu varian produk lebih beragam dibandingkan berbelanja di toko offline.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Meterai Rp 10.000. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah berencana mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk term and condition bagi masyarakat yang transaksi di platform digital. Hal ini termasuk juga belanja online di e-commerce.
Rencana penggunaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi di platform digital ini tertuang di pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Meterai.
Bea meterai term and condition yang dimaksud yakni tentang aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform. Dalam hal ini pengguna harus menyetujui agar dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, pengenaan bea meterai Rp 10 ribu ini untuk pelanggan yang berbelanja di platform digital dengan transaksi di atas Rp 5 juta.
Artinya, transaksi di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai.
”Hanya untuk transaksi yang nilainya di atas Rp 5 juta. Karena saat ini masyarakat lebih banyak melakukan transaksi belanja online. Sehingga pemerintah berencana menerapkan bea meterai Rp 10 ribu ini," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Baca: