Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah berencana mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk term and condition bagi masyarakat yang transaksi di platform digital. Hal ini termasuk juga belanja online di e-commerce.

Rencana penggunaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi di platform digital ini tertuang di pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Meterai.

Bea meterai term and condition yang dimaksud yakni tentang aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform. Dalam hal ini pengguna harus menyetujui agar dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, pengenaan bea meterai Rp 10 ribu ini untuk pelanggan yang berbelanja di platform digital dengan transaksi di atas Rp 5 juta.

Artinya, transaksi di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai.

”Hanya untuk transaksi yang nilainya di atas Rp 5 juta. Karena saat ini masyarakat lebih banyak melakukan transaksi belanja online. Sehingga pemerintah berencana menerapkan bea meterai Rp 10 ribu ini," katanya, Sabtu (2/7/2022).

Baca: Buat yang Suka Belanja Online, Waspadai Kejahatan Ini di Momen Besar

Andi melanjutkan, animo masyarakat belanja online salah satunya karena kemudahan. Selain itu varian produk lebih beragam dibandingkan berbelanja di toko offline.

Menurutnya, rencana kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Karena biaya meterai hanya dikenakan untuk transaksi besar di atas Rp 5 juta.”Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati, red) tentunya melihat peluang ini dan sudah mempertimbangkan berbagai hal. Rencana kebijakan ini kan nantinya untuk membangun negara," sambungnya.Baca: Presiden Jokowi Bebaskan Empat Bea Meterai, Apa Saja?Pihaknya meminta masyarakat untuk memahami hal ini. Sebab, lewat bea meterai inilah nantinya dapat membantu kas negara.Meski demikian, pihaknya belum mengetahui kapan kebijakan ini diterapkan. Dia mengimbau masyarakat untuk menaati kebijakan pemerintah yang tujuannya untuk membangun negeri.”Masyarakat harus menyadari juga bahwa kas negara itu didapatkan salah satunya lewat meterai," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler