Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Papan bertuliskan Bidan Delima sering kita jumpai di beberapa tempat. Papan ini menunjukkan di lokasi itu merupakan tempat atau klinik praktik kesehatan. Lalu, apa yang dimaksud dengan Bidan Delima?

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini mengatakan, Bidan Delima merupakan sistem standarisasi kualitas pelayanan bidan.

Sehingga bidan yang sudah memiliki brand Bidan Delima memiliki kualitas yang lebih dibandingkan dengan bidan yang belum memiliki sertifikat Bidan Delima.

Dilansir pada laman Bidan Delima, ada enam butir alasan pembentukan Bidan Delima.

Yang pertama mempertahankan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. Kedua, melindungi masyarakat sebagai konsumen, dan bidan sebagai provider dari praktik yang tidak terstandar. Ketiga, sebagai standardisasi pelayanan kebidanan.

Kemudian, dijelaskan pada butir keempat yakni menjadi standar dalam mengevaluasi Bidan Praktik Swasta (BPS) karena memiliki perangkat yang lebih lengkap.

Baca: Di Klinik Bidan di Kudus Ini, Dua Bayi Lahir Tepat 17 Agustus Secara Normal
Baca: Di Klinik Bidan di Kudus Ini, Dua Bayi Lahir Tepat 17 Agustus Secara NormalPada butir kelima, pembentukan Bidan Delima sebagai bagian dari pelaksanaan rencana kerja IBI untuk pelayanan kebidanan sekaligus untuk mempertahankan dan meningkatkan citra IBI. Keenam, keberadaan Bidan Delima sebagai pilihan terbaik bagi praktik pendidikan bidan.”Ada poin plus ketika sudah menyandang Bidan Delima. Karena untuk mendapatkan brand Bidan Delima itu ada poin-poin yang harus dipenuhi seperti di aturan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan, red) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Persyaratan Bidan Praktek Mandiri," katanya, Sabtu (2/7/2022).Menurut Darini, saat ini di Kabupaten Kudus terdapat 132 Bidan Delima. Dia menyampaikan, Bidan Delima bisa dibilang selangkah lebih maju jika dibandingkan bidan non Delima. Sehingga masyarakat yang hendak visit kesehatan lebih direkomendasikan ke Bidan Delima.”Ketika nantinya ada ibu hamil mau periksa atau konsultasi hal lainnya soal kesehatan lebih direkomendasikan ke Bidan Delima," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler