25 Warga Kudus Bakal Diberi Penghargaan setelah Ungkap Hartanya
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 12 Juli 2022 15:15:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 25 wajib pajak orang pribadi bakal diberi penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mereka diberi penghargaan sebagai apresiasi karena sukarela mengungkap harta kekayaan dan membayar pajak dengan patuh.
Penghargaan akan diberikan Rabu (13/7/2022) besok. Diketahui, program pengungkapan sukareka (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. PPS di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tercapai sejumlah Rp 61.678.009.312 per 30 Juni 2022 lalu.
Baca: Program Pengungkapan Sukarela di Kudus 2022 Capai Rp 61,6 Miliar
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, 25 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS serta mengungkapkan harta dan pembayaran pajak terbesar bakal diberi penghargaan. Hal itu sebagai bentuk terima kasih dari pihak KPP Pratama Kudus.
”Sebanyak 25 wajib pajak orang pribadi itu nominal pembayaran pajaknya berkisar dari ratusan juta sampai miliaran. Mereka rata-rata merupakan pengusaha," katanya, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Karyawan Pajak di Kudus melayani Wajib Pajak belum lama ini (Murianews/ Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 25 wajib pajak orang pribadi bakal diberi penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mereka diberi penghargaan sebagai apresiasi karena sukarela mengungkap harta kekayaan dan membayar pajak dengan patuh.
Penghargaan akan diberikan Rabu (13/7/2022) besok. Diketahui, program pengungkapan sukareka (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. PPS di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tercapai sejumlah Rp 61.678.009.312 per 30 Juni 2022 lalu.
Baca: