Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Ajang fashion show on the street melewati zebra cross seperti Citayam Fashion Show saat ini sedang booming. Tetapi, bolehkah zebra cross digunakan sebagai ajang untuk peragaan busana?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang fungsi zebra cross. Dijelaskan di undang-undang tersebut, zebra cross merupakan bagian pendukung untuk pejalan kaki yang peruntukannya digunakan menyeberang jalan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Putut Sri Kuncoro mengatakan, secara undang-undang, melakukan kegiatan fashion show di atas zebra cross tidak diperbolehkan. Karena fungsi utama zebra cross digunakan untuk menyeberang jalan.

”Secara undang-undang tidak boleh. Untuk di Kabupaten Kudus kemarin itu memang ada kegiatan fashion show on the street. Tetapi kami dari Dishub Kudus dan Polres Kudus memberi saran digelar saat CFD. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan," katanya, Selasa (2/8/2022).

Baca: Sebelum Citayam Fashion Week Tenar, Kudus yang Lebih Dulu

Lebih lanjut, menurut Putut penggunaan zebra cross sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga menurutnya harus ditaati.

”Di undang-undang tersebut pasal 275 ayat 1 dan 2 dijelaskan ada ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan di zebra cross," sambungnya.

Pada pasal 275 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dipidana satu bulan , serta denda Rp 250 ribu.

Baca: Fashion Show On the Street Juga Digelar di KudusSedangkan pada pasal 275 ayat 2 juga mengatur ancaman sanksi yang lebih berat bagi pihak yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Acaman pidananya maksimal dua tahun dan denda Rp 50 juta.Dia menambahkan, di Kabupaten Kudus pada 2012 lalu memang pernah ada fashion show di zebra cross. Tetapi saat itu ada pihak dari Dishub Kudus dan Polres Kudus yang mendampingi selama berlangsungnya kegiatan.”Pada 2012 pernah kami laksanakan di kawasan Tugu Identitas. Tetapi di situ ada petugas juga dari Dishub dan Polres. Ketika lampu merah, model memulai show. Tetapi, saat lampu hijau model berhenti show dan pengguna jalan dipersilahkan berjalan," ujarnya.Putut mengimbau kegiatan fashion show sebaiknya tidak dilakukan di jalan raya. Sebab, berisiko membahayakan pengguna jalan dan juga peraga fashion show itu sendiri.”Saran kami dilakukan di tempat indoor yang lebih aman. Kalau harus outdoor, hendaknya dilakukan saat acara CFD (Car Free Day, red) supaya tidak mengganggu pengguna jalan," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler