Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meminta Pemkab Kudus memenuhi hak-hak disabilitas. Pihak FKDK Kudus menilai beberapa sarana prasarana di Kota Kretek belum ramah disabilitas.

Ketua FKDK Rismawan Yulianto menginginkan agar hak-hak aksesibilitas disabilitas dipenuhi. Mulai dari fasilitas yang ramah bagi disabilitas hingga memberikan kesempatan untuk berkarya.

Baca: Salut! Difabel di Kudus Kibarkan Merah Putih Menggunakan Kursi Roda

Rismawan menginginkan Pemkab Kudus menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam hal ini pihaknya ingin agar ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).

”Pemkab wajib memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Mulai dari hak memiliki pekerjaan, mendapatkan kesehatan yang layak, dan lainnya. Sejauh ini penegakannya belum maksimal," katanya, Jumat (19/8/2022).Menurutnya, sanksi di Perda belum tegas. Sehingga terkesan diabaikan.”Harapannya dari Perda harus ada Perbub. Supaya ada teknisnya, karena Perbup itu sebagai turunan dari Perda," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler