KPP Pratama Sebut Ada Ribuan Penumpang Gelap Pajak di Kudus, Ini Maksudnya
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 20 Agustus 2022 10:32:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus menyebut ada ribuan orang di Kota Kretek yang dianggap sebagai penumpang gelap pajak.
Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho menyebut, penumpang gelap itu yakni mereka yang yang punya kewajiban tetapi tidak membayar pajak, dan ikut menikmati fasilitas umum.
Selain itu, penumpang gelap yang dimaksudnya yakni mereka yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan dengan jujur juga disebutnya sebagai penumpang gelap.
”Penumpang gelap pajak di Kudus ini jumlahnya ada ribuan wajib pajak," katanya, Sabtu (20/8/2022).
Andi melanjutkan, pihaknya memiliki database Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Termasuk di dalamnya, mana wajib yang punya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ataupun yang wajib membayar pajak.
”Dari database itu kami bisa menemukan wajib pajak yang sudah taat pajak atau belum. Sudah menyampaikan SPT Tahunan atau belum," sambungnya.
Baca: Siswa SMAN 1 Kudus Dikenalkan soal Pentingnya Pajak
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus menyebut ada ribuan orang di Kota Kretek yang dianggap sebagai penumpang gelap pajak.
Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho menyebut, penumpang gelap itu yakni mereka yang yang punya kewajiban tetapi tidak membayar pajak, dan ikut menikmati fasilitas umum.
Selain itu, penumpang gelap yang dimaksudnya yakni mereka yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan dengan jujur juga disebutnya sebagai penumpang gelap.
”Penumpang gelap pajak di Kudus ini jumlahnya ada ribuan wajib pajak," katanya, Sabtu (20/8/2022).
Andi melanjutkan, pihaknya memiliki database Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Termasuk di dalamnya, mana wajib yang punya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ataupun yang wajib membayar pajak.
”Dari database itu kami bisa menemukan wajib pajak yang sudah taat pajak atau belum. Sudah menyampaikan SPT Tahunan atau belum," sambungnya.
Baca: