Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berpeluang meraih Adipura di tahun ini. Ada beberapa lokasi di Kota Kretek yang dipantau atau dinilai oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sri Wahjuningsih, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengatakan, penilaian Adipura didasarkan pada Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2019 tentang Adipura.

”Dalam Permen tersebut ada 21 indikator seperti pelabuhan, bandara, pantai wisata. Tetapi tidak keseluruhannya dijadikan indikator, karena disesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap daerah. Untuk Kabupaten Kudus ada 15 indikator yang dinilai," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca: Kudus Targetkan Raih Adipura Tahun Ini

Murianews menghimpun data yang menjadi titik pantau Adipura. Titik pantau ini dibagi menjadi dua, terdiri dari titik pantau wajib dan titik pantau tidak wajib.

Untuk titik pantau wajib ada di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, pasar, dan fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola masyarakat seperti bank sampah, TPS, rumah kompos, dan lainnya.Kemudian ada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola pemerintah daerah, taman kota, hutan kota, kampung iklim, puskesmas, rumah sakit, dan saluran terbuka.”Sedangkan untuk penilaian titik pantau itu tidak wajib. Seperti jalan arteri, pertokoan, perkantoran, dan sekolah-sekolah adiwiyata," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler