Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemkab Kudus menargetkan dapat meraih kembali Adipura pada tahun ini. Penilaian Adipura untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah direncanakan September 2022. Kota Kretek pun saat ini sedang berbenah.

Untuk diketahui, penghargaan Adipura merupakan penghargaan bagi kabupaten atau kota di Indonesia yang dinilai berhasil di dalam kebersihan dan tata kelola lingkungan.

”Kami terus mempersiapkan baik segi fisik dan non-fisiknya. Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, Senin (29/8/2022).

Halil melanjutkan, persiapan fisik dilakukan di beberapa titik seperti di TPA Tanjungrejo, rumah sakit, pasar, pemukiman penduduk, perumahan, bank sampah, dan lainnya.

”Kami kerja bakti dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red). Termasuk juga kerja sama dengan pihak-pihak di tingkat desa dan di tingkat kecamatan untuk bersih-bersih di lokasi pantau Adipura," ujarnya.

Baca: Kudus Berpeluang Raih Adipura, Ini Titik Lokasi yang Dipantau

Sementara itu, Sri Wahjuningsih, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas PKPLH Kudus mengatakan, penilaian Adipura didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2019 tentang Adipura.Dari Permen tersebut, perihal titik pantau wajib berada di TPA, pasar, dan fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola masyarakat seperti bank sampah, TPS, rumah kompos, dan lainnya.Kemudian ada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola pemerintah daerah, taman kota, hutan kota, kampung iklim, puskesmas, rumah sakit, dan saluran terbuka.”Sedangkan untuk penilaian titik pantau itu tidak wajib. Seperti jalan arteri, pertokoan, perkantoran, dan sekolah-sekolah adiwiyata," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler