Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Tilang Elektronik dengan menggunakan handphone (HP), sudah mulai berlaku di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. bahkan beberapa petugas sudah mulai keliling di wilayah kota untuk memotret pengguna jalan yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, penilangan menggunakan ponsel sudah berjalan. Namun, untuk fokusya saat ini masih diprioritaskan di wilayah perkotaan.

”Setelah area perkotaan, kami selanjutnya mengarah ke area-area lainnya,” kata Ivan, Minggu (18/9/2022).

Baca: ETLE Mobile akan Diterapkan di Jalan Rawan Kecelakaan

Dia juga menambahkan, penggunaan tilang menggunakan Hp itu sebenarnya sudah berlangsung lama, yakni setelah Polda Jawa tengah memberikan intruksi untuk segera menerapkan tilang mobile tersebut. Bahkan anggotanya juga sudah mempunyai surat tugas.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada ratusan masyarakat yang terkena tilang menggunakan ponsel tersebut. Sebagian besar dari mereka adalah melanggar marka.

Kemudian ada juga pelanggar yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan parkir liar di pinggir jalan.
Kemudian ada juga pelanggar yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan parkir liar di pinggir jalan.”Tetapi yang jelas sejauh ini ada ratusan (yang melanggar dan tertangkap kamera HP),” sambungnya.Baca: Operasi Patuh di Jepara Sasar Delapan PelanggaranDia melanjutkan, nantinya masyarakat yang melanggar akan diberi tahu melalui surat tilang. Surat tilang tersebut dikirim melalui kurir yang di dalamnya juga disertai dengan bukti foto pelanggaran.”Bukti tilangnya langsung dikirim ke rumah yang melakukan pelanggaran. Di situ nanti juga ada bukti foto-fotonya juga bahwa pengguna jalan tersebut telah melakukan pelanggaran," sambungnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler