Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 25 desa dari 123 desa di Kabupatan Kudus, Jawa Tengah masuk kategori desa mandiri. Penentuannya didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, sebanyak 25 desa mandiri tersebut ditentukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT) Republik Indonesia.
Dasarnya yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Ada lima klasifikasi IDM. Yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
Sebanyak 25 desa mandiri di Kudus yakni Desa Kedungdowo, Desa Mijen, Desa Janggalan, Desa Nganguk, dan Desa Kaliputu. Kemudian ada Desa Rendeng, Desa Jati Kulon, dan Desa Getas Pejaten.
Selanjutnya, ada Desa Jepang Pakis, Desa Negawon, Desa Kalirejo, Desa Karangrowo, dan Desa Undaan Lor, Desa Wates, Desa Ngemplak, dan Desa Gulang.
Lalu, ada Desa Mejobo, Desa Ngembalrejo, Desa Karangbener, Desa Gondangmanis, dan Desa Peganjaran. Kemudian ada Desa Bae, Desa Klumpit, Desa Cendono, dan Desa Lau.
”Ada tiga kategori yang menentukan desa tersebut disebut sebagai desa mandiri. Kategori yang pertama Indeks Ketahanan Sosial (IKS), kemudian Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan yang ketiga Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL)," katanya, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 25 desa dari 123 desa di Kabupatan Kudus, Jawa Tengah masuk kategori desa mandiri. Penentuannya didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, sebanyak 25 desa mandiri tersebut ditentukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT) Republik Indonesia.
Dasarnya yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Ada lima klasifikasi IDM. Yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
Sebanyak 25 desa mandiri di Kudus yakni Desa Kedungdowo, Desa Mijen, Desa Janggalan, Desa Nganguk, dan Desa Kaliputu. Kemudian ada Desa Rendeng, Desa Jati Kulon, dan Desa Getas Pejaten.
Selanjutnya, ada Desa Jepang Pakis, Desa Negawon, Desa Kalirejo, Desa Karangrowo, dan Desa Undaan Lor, Desa Wates, Desa Ngemplak, dan Desa Gulang.
Lalu, ada Desa Mejobo, Desa Ngembalrejo, Desa Karangbener, Desa Gondangmanis, dan Desa Peganjaran. Kemudian ada Desa Bae, Desa Klumpit, Desa Cendono, dan Desa Lau.
”Ada tiga kategori yang menentukan desa tersebut disebut sebagai desa mandiri. Kategori yang pertama Indeks Ketahanan Sosial (IKS), kemudian Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan yang ketiga Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL)," katanya, Kamis (29/9/2022).
Baca: