Sertifikat Tanah di Kudus Bisa Diurus Hari Minggu, Biaya Diklaim Lebih Murah
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 5 Oktober 2022 12:14:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus bisa diurus di akhir pekan yakni hari Sabtu dan Minggu. BPN Kudus menyiapkan petugas khusus untuk melayani warga di akhir pekan tersebut.
Pratomo Adi Wibowo, Kepala BPN Kabupaten Kudus mengatakan, layanan ini masuk dalam program Pelataran yakni Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan yang digagas oleh Kementerian ATR BPN.
”Program Pelataran untuk memberi kesempatan masyarakat yang ingin mengurus sendiri perihal pertanahan di akhir pekan," katanya, Selasa (5/10/2022).
Program tersebut untuk memfasilitasi masyarakat Kudus yang setiap awal pekan sibuk dengan urusan pekerjaan sehingga tidak sempat untuk mengurus kegiatan pertanahan.
”Silahkan diurus sendiri tanpa ada pihak kuasa. Tidak perlu ke notaris karena cukup datang ke kantor pertanahan dan akan kami bantu," sambungnya.
Namun tak seperti hari biasa yang pelayanan bisa full sampai sore, di akhir pekan pelayanan hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca: 2.900 Sertifikat Tanah PTSL di Kudus Sudah Rampung Diproses
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Aktivitas pelayanan di Kantor BPN Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)