Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu. Warga bisa mengakses berbagai macam pelayanan di bidang pertanahan pada program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan atau Pelataran itu.

Program ini menjembatani warga yang hendak mengurus urusan pertanahan tanpa kuasa di hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Pratomo Adi Wibowo, Kepala BPN Kabupaten Kudus mengatakan, program pelataran sudah ada sejak tiga bulan lalu. Program tersebut merupakan instruksi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

”Warga dapat datang langsung tanpa melalui kuasa atau pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah, red). Persyaratannya membawa berkas fotocopy dan asli untuk berkas sertifikat, KTP, KK, dan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan, red)," katanya, Rabu (5/10/2022).

Pratomo Adi Wibowo mengatakan, ada beberapa program yang dapat diurus di program Pelataran ini.

Baca: BPN Kudus: Aturan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Ditunda

Di antaranya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak ke diri sendiri setelah hak tanggungan lunas atau yang sering disebut roya, dan konseling seputar informasi pertanahan seperti pelayanan zona nilai tanah
Di antaranya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak ke diri sendiri setelah hak tanggungan lunas atau yang sering disebut roya, dan konseling seputar informasi pertanahan seperti pelayanan zona nilai tanah”Ada juga pelayanan pendaftaran pengukuran, pengambilan sertifikat, konsultasi soal pertanahan, dan pelayanan perubahan hak dari hak guna bangunan menjadi hak milik," ujarnya.Baca: Sertifikat Tanah di Kudus Bisa Diurus Hari Minggu, Biaya Diklaim Lebih MurahDengan adanya program Pelataran ini, Pratomo Adi Wibowo berharap masyarakat dapat memanfaatkan. Sehingga tidak perlu mengurus urusan pertanahan melalui kuasa yang notabene harus menghabiskan biaya jasa berlebih.”Setiap ada kunjungan kerja selalu saya sampaikan program Pelataran ini. Masyarakat silahkan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kudus untuk mengurus urusan pertanahan," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler