Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara ada yang belum terkirim ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah berupaya untuk tetap mengirim data tersebut.

Diketahui, di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara mendapatkan alokasi BSU sebanyak ada 205.320 pekerja. Dari jumlah itu, data yang telah terkirim sebanyak 184.840.

Per 30 September 2022 lalu, BSU di tiga kabupaten ini telah cair ke 110.219 pekerja.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Budi Hananto, mengatakan, masih ada data calon penerima BSU yang belum dikirim ke Kemnaker. Yakni sebesar 10 persen.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus belum mengirimkan data calon penerima BSU itu. Di antaranya pekerja yang sudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), data diri yang belum valid, rekening yang sudah mati, dan nomor rekening yang kurang satu dua digit.

”Sebenarnya pengumpulan rekening sudah berakhir pada 29 September 2022 lalu. Tetapi kalau saat ini masih ada yang mau memperbaiki data diri maupun mengaktifkan rekening yang mati masih bisa," katanya, Selasa (11/10/2022).

Baca: Penerima BSU di Kudus, Pati dan Jepara Ternyata Sebanyak Ini

Lebih lanjut, Budi Hananto menyampaikan perubahan data maupun pengaktifan rekening yang sudah mati dapat diurus dengan mudah. Di antaranya melalui Human Resource Development (HRD) di tiap-tiap perusahaan."Paling mudah mengurus ke HRD. Silahkan datanya dilengkapi lagi. Bisa juga diubah sendiri menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile, red) di PlayStore. Selain itu dapat diubah juga melalui website BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.Baca: BSU di Kudus, Jepara dan Pati Telah Cair ke 110 Ribu PekerjaIa mengatakan, setelah perubahan data dilakukan pihaknya akan berupaya mengirimkan data tersebut ke Kemnaker.”Tetapi kami tidak dapat menjanjikan cair atau tidak BSU nya. Karena pencairan itu dari Kemnaker," pungkasnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler