Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Petani di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah disebut boros menggunakan pupuk kimia. Borosnya penggunaan pupuk kimia itu didasarkan pada perbandingan kebutuhan pupuk per hektare rekomendasi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Dewi Masitoh mengatakan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia merekomendasikan ketentuan penggunaan pupuk kimia per hektare. Terdiri dari 275 kilogram per hektare untuk pupuk Urea dan 250 kilogram per hektare untuk pupuk NPK.

”Tetapi kebutuhan petani di Kudus itu ketika menggunakan pupuk Urea menghabiskan 350 kilogram per hektare. Begitu juga ketika menggunakan pupuk NPK juga menghabiskan 350 kilogram per hektare," katanya, Jumat (14/10/2022).

Menurut Dewi, borosnya penggunaan pupuk kimia oleh petani karena tidak diimbangi dengan pengggunaan pupuk organik. Padahal, menurut Dewi terlalu banyak menggunakan pupuk kimia tidak dianjurkan.

”Kalau kebanyakan pupuk kimia, tanahnya menjadi keras. Sehingga memperlambat penyerapan unsur hara," sambungnya.

Baca: Diberi Tambahan Kuota, Pupuk Subsidi di Kudus Masih Kurang

Pihaknya menyarankan agar pengggunaan pupuk kimia dengan pupuk organik berimbang. Sehingga tidak hanya bergantung dengan pupuk kimia saja.Bukan tanpa alasan, menurut Dewi subsidi pupuk kimia untuk petani di Kudus terbatas. Bahkan tidak semua petani di Kudus mendapatkan subsidi pupuk.Sebab, ada kategori bagi petani padi yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Di antaranya menjadi anggota Poktan (kelompok tani), memiliki luas lahan kurang dari dua hektare, dan terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).”Kami ajak petani agar menggunakan pemupukan yang berimbang. Tujuannya supaya tidak menggunakan pupuk kimia berlebihan," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler