Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Jumlah bidan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang menjadi anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus mencapai 900-an orang. Namun yang berstatus Bidan Delima, masih cukup minim.

Catatan IBI Kudus Bidan Delima di Kota Kretek hanya ada 132 bidan saja. Oleh karenanya IBI Kudus mendorong para anggotanya untuk upgrade menjadi Bidan delima.

Bagi yang belum tahu, Bidan Delima merupakan sistem standarisasi kualitas pelayanan bidan praktik swasta. Bidan yang sudah memiliki brand Bidan Delima lebih berkualitas dibandingkan dengan bidan yang belum memiliki brand Bidan Delima.

Tempat praktik bidan yang sudah mendapatkan predikat Bidan Delima, biasanya ditandai dengan papan praktik bertuliskan Bidan Delima. Di papan tersebut biasanya terdapat logo bidan dengan buah delima bewarna merah yang di dalamnya terdapat logo berbentuk hati.

”Kami terus mengupayakan adanya penambahan Bidan Delima di Kudus. Bidan yang membuka praktik mandiri kami dorong untuk upgrade menjadi Bidan Delima," kata Ketua IBI Kudus, Darini, Jumat (14/10/2022).

Baca: Tahukah Kamu Apa Itu Bidan Delima? Ini PenjelasannyaDarini menjelaskan, Bidan Delima dapat dikatakan selangkah lebih maju jika dibandingkan bidan nonDelima. Oleh sebab itu, pasien yang hendak visit kesehatan direkomendasikan ke Bidan Delima.Lebih lanjut untuk mendapatkan predikat Bidan Delima ada beberapa poin-poin yang harus dipenuhi. Yakni sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan bidan praktik mandiri.”Ada standar dan tahapan verifikasi sampai seorang bidan itu dapat menyandang status Bidan Delima. Harapan kami semakin banyak bidan praktek di Kudus yang mengandang Bidan Delima," pungkasnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler