Jangan Keliru, Bidan Hanya Boleh Tangani Pasien Kategori Ini Saja
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 14 Oktober 2022 14:44:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Dulu, bidan bisa memberikan pelayanan kesehatan atau menangani pasien dengan berbagai keluhan. Namun saat ini, bidan hanya boleh memberikan pelayanan kesehatan dengan kategori tertentu saja.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus, Jawa Tengah, Darini mengatakan, saat ini bidan hanya melayani beberapa program pelayanan.
Di antaranya ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, wanita usia subur, pasangan usia subur, dan pelayanan untuk balita.
”Saat ini hanya pelayanan itu yang diperbolehkan berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan. Jadi selain pelayanan tadi ditangani oleh dokter. Misalnya sakit panas, pusing, diare, dan lainnya," katanya, Jumat (14/10/2022).
Baca: Di Kudus Ada Ratusan Bidan, Tapi Bidan Delima Jumlahnya Hanya Segini
Darini tidak menampik jika di era saat ini pasien lebih sering berobat ke klinik, puskesmas, maupun rumah sakit. Hal itu lantaran di fasilitas kesehatan tersebut menawarkan penggunaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: Bidan tengah memeriksa kesehatan bayi. (Murianews/IBI Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Dulu, bidan bisa memberikan pelayanan kesehatan atau menangani pasien dengan berbagai keluhan. Namun saat ini, bidan hanya boleh memberikan pelayanan kesehatan dengan kategori tertentu saja.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus, Jawa Tengah, Darini mengatakan, saat ini bidan hanya melayani beberapa program pelayanan.
Di antaranya ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, wanita usia subur, pasangan usia subur, dan pelayanan untuk balita.
”Saat ini hanya pelayanan itu yang diperbolehkan berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan. Jadi selain pelayanan tadi ditangani oleh dokter. Misalnya sakit panas, pusing, diare, dan lainnya," katanya, Jumat (14/10/2022).
Baca: