Apotek Pemda Kudus Masih Jual Obat Sirop, Syaratnya Bawa Ini
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 20 Oktober 2022 21:29:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melarang sementara penggunaan obat sirop. Namun, di Apotek Pemda Kudus, Jawa Tengah masih melayani pembelian obat sirop.
Jasiran, Direktur Apotek Kabupaten Kudus mengatakan, di tempatnya memang masih menjual obat sirop. Hanya saja, ia mensyaratkan ada resep dokter untuk tiap kali pembelian.
”Kami masih menyediakan obat sirop dan masih melayani pembelian obat sirop asalkan membawa resep dokter. Kalau tidak membawa resep dokter kami tidak melayani dahulu,” katanya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang ada saat ini. Ia pun menyarankan ke konsumen yang tidak memiliki resep dokter untuk beralih ke tablet maupun ke obat-obatan herbal.
”Misalkan masih belum sembuh dapat dibawa ke rumah sakit terdekat,” pintanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Apotek Pemda Kudus buka untuk melayani pembeli. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melarang sementara penggunaan obat sirop. Namun, di Apotek Pemda Kudus, Jawa Tengah masih melayani pembelian obat sirop.
Jasiran, Direktur Apotek Kabupaten Kudus mengatakan, di tempatnya memang masih menjual obat sirop. Hanya saja, ia mensyaratkan ada resep dokter untuk tiap kali pembelian.
”Kami masih menyediakan obat sirop dan masih melayani pembelian obat sirop asalkan membawa resep dokter. Kalau tidak membawa resep dokter kami tidak melayani dahulu,” katanya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang ada saat ini. Ia pun menyarankan ke konsumen yang tidak memiliki resep dokter untuk beralih ke tablet maupun ke obat-obatan herbal.
”Misalkan masih belum sembuh dapat dibawa ke rumah sakit terdekat,” pintanya.
Hal senada diungkapkan Leavi Farchati, Apoteker Penanggungjawab Pemda Kudus. Ia pun mengakui saat ini permintaan konsumen terhadap obat sirop di Apotek Kabupaten Kudus masih ada. Permintaan tersebut sebanyak 80 persen menggunakan resep dari dokter.
”Masih ada permintaan sampai saat ini. Rata-rata obat sirop penurun panas, flu dan batuk bagi anak-anak. Kalau orang dewasa seringnya tablet,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya berpedoman pada surat edaran dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ”Inti dari poinnya yakni memberikan informasi penggunaan obat yang rasional dan aman, merekomendasikan penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi,” tambahnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Supriyadi