FKDK: Tak Semua Anak Difabel Harus Sekolah di SLB
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 29 Oktober 2022 11:29:13
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto mengatakan, sejauh ini pendidikan bagi disabilitas selalu dikaitkan dengan SLB. Padahal, tidak semua anak difabel harus bersekolah di SLB.
Menurutnya, SLB seharusnya hanya diisi anak berkebutuhan khusus dengan keterbelakangan mental. Sementara disabilitas yang cacat secara fisik di bagian anggota tubuh dapat menuntut ilmu di sekolah umum.
”Sejauh ini disabilitas sekolahnya pasti di SLB. Kalau bisa itu tidak semua ke SLB. Karena tenaga pengajarnya masih kurang dan kurikulumnya berbeda," katanya.
Baca: Perbup Disabilitas di Kudus Tak Kunjung Keluar, Pemkab Disebut LambanRismawan menilai, permasalahan ini sebenarnya dapat segera terselesaikan jika peraturan bupati (Perbup) yang menjadi pendukung dari Peraturan daerah (Perda) Disabilitas Nomor 10 Tahun 2021 tentang disabilitas terbentuk. Namun, hingga saat ini Perbup sebagai pendukungnya tak kunjung dibuat.
”Maka dari itu perlu adanya Perbup untuk pelaksananya. Sehingga hak disabilitas dapat segera diperoleh. Karena dasar dari Perbup itu nanti untuk menyesuaikan kebijakan yang akan diambil," imbuhnya.
Sementara Anggota Bapemperda DPRD Kudus, Yusuf Roni mengatakan perlu adanya Perbup sebagai aturan teknis pelaksanaan perda.”Misalnya nanti di Perbub ada peraturan soal sekolah yang tidak boleh menolak siswa berkebutuhan khusus secara fisik. Kecuali disablitasnya keterbelakangan mental memang harus ke SLB," terangnya, Sabtu (29/10/2022).
Baca: Atlet Disabilitas Pati Rebut 5 Medali Kejurprov ParalympicYusuf menilai, disabilitas dengan cacat fisik dapat diarahkan ke sekolah umum. Oleh sebab itu, perlu segera dibuatkan Perbup sebagai pelaksana dari Perda.”Memang tidak semua teman-teman disabilitas harus bersekolah di SLB. Maka dari itu perlu ada implementasi Perda lewat Perbup," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Anak dengan kebutuhan khusus atau disabilitas selalu akrab dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal, masih ada disabilitas yang mampu mencari ilmu di sekolah umum.
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto mengatakan, sejauh ini pendidikan bagi disabilitas selalu dikaitkan dengan SLB. Padahal, tidak semua anak difabel harus bersekolah di SLB.
Menurutnya, SLB seharusnya hanya diisi anak berkebutuhan khusus dengan keterbelakangan mental. Sementara disabilitas yang cacat secara fisik di bagian anggota tubuh dapat menuntut ilmu di sekolah umum.
”Sejauh ini disabilitas sekolahnya pasti di SLB. Kalau bisa itu tidak semua ke SLB. Karena tenaga pengajarnya masih kurang dan kurikulumnya berbeda," katanya.
Baca: Perbup Disabilitas di Kudus Tak Kunjung Keluar, Pemkab Disebut Lamban
Rismawan menilai, permasalahan ini sebenarnya dapat segera terselesaikan jika peraturan bupati (Perbup) yang menjadi pendukung dari Peraturan daerah (Perda) Disabilitas Nomor 10 Tahun 2021 tentang disabilitas terbentuk. Namun, hingga saat ini Perbup sebagai pendukungnya tak kunjung dibuat.
”Maka dari itu perlu adanya Perbup untuk pelaksananya. Sehingga hak disabilitas dapat segera diperoleh. Karena dasar dari Perbup itu nanti untuk menyesuaikan kebijakan yang akan diambil," imbuhnya.
Sementara Anggota Bapemperda DPRD Kudus, Yusuf Roni mengatakan perlu adanya Perbup sebagai aturan teknis pelaksanaan perda.
”Misalnya nanti di Perbub ada peraturan soal sekolah yang tidak boleh menolak siswa berkebutuhan khusus secara fisik. Kecuali disablitasnya keterbelakangan mental memang harus ke SLB," terangnya, Sabtu (29/10/2022).
Baca: Atlet Disabilitas Pati Rebut 5 Medali Kejurprov Paralympic
Yusuf menilai, disabilitas dengan cacat fisik dapat diarahkan ke sekolah umum. Oleh sebab itu, perlu segera dibuatkan Perbup sebagai pelaksana dari Perda.
”Memang tidak semua teman-teman disabilitas harus bersekolah di SLB. Maka dari itu perlu ada implementasi Perda lewat Perbup," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha