Stafsus Menaker Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran di Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 31 Oktober 2022 12:47:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Perlindungan itu terdiri dari perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, dan setelah tiba kembali di Indonesia.
”Kami ingin menyosialisasikan perihal tata cara menjadi pekerja migran Indonesia yang benar. Yakni yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Hindun Anisah.
Menurutnya, sosialisasi bagi masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran cukup penting. Sehingga tidak terjebak calo dan dapat berangkat sesuai prosedur yang benar.
”Oleh sebab itu kalau ada keraguan atau hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Disnaker. Jangan lupa soal data diri yang disampaikan juga harus benar," terangnya.
Baca: Banyak Warga Kudus jadi TKI, Ternyata Segini Gajinya
Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan di tahun ini terdapat 322 warga Kudus yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri per 26 Oktober 2022 lalu. Pihaknya juga berkomitmen untuk membantu pekerja migran asal Kudus yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



