Suntik Mati TV Analog Mulai Hari Ini, Penjual STB di Kudus Kebanjiran Pembeli
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 2 November 2022 15:11:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
STB merupakan alat yang dipasang di TV analog untuk menangkap siaran TV digital.
Untuk diketahui, suntik mati siaran TV analog ini dilakukan secara bertahap di 222 Kabupaten/Kota. Suntik mati TV analog ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Kabupaten Kudus masuk dalam 222 daerah yang dilakukan penghentian siaran TV analog di tahap pertama ini.
Ulfa, salah seorang karyawan di toko listrik di Desa Demaan mengatakan, di tempatnya mulai kebanjiran pembelian STB sejak beberapa hari terakhir.
”Mulai ramai sejak kemarin. Biasanya sehari yang beli hanya satu. Beberapa hari ini sampai empat orang yang cari STB," katanya, Rabu (2/11/2022).
Baca: Hari Ini, Siaran TV Analog di 222 Kota “Disuntik Mati”
Di toko tempatnya bekerja menjual berbagai merek STB dengan harga berkisar Rp 195 ribu hingga Rp 230 ribu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



