Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Organisasi profesi medis di Kabupaten Kudus menggelar konferensi pers pernyataan sikap terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, Kamis (3/11/2022) siang.

Hadir di forum tersebut Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus drg Rustanto Heru Jati, Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini, dan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus Sholihul Umam.

Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya bersama oganisasi profesi medis di Kabupaten Kudus menindaklanjuti konferensi pers yang sudah dilaksanakan di tingkat pusat. Pihaknya mengaku menolak RUU kesehatan Omnibus Law.

”Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan catatan. Menurut kami substansinya tidak ada urgensinya. Kami melihatnya sejauh ini justru merugikan masyarakat umum,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, selama ini organisasi profesi sudah berupaya memberikan pengetatan ke tiap-tiap anggota. Sehingga dapat bekerja maksimal di organisasi profesinya masing-masing.

”Ketika etika, disiplin, dan kompetensi yang sudah ditaati organisasi profesi dihilangkan, nanti justru merugikan masyarakat,” sambungnya.Lebih lanjut, dokter Ahmad Syaifuddin dari IDI beserta organisasi profesi medis lainnya mengambil sikap agar undang-undang profesi yang sudah ada tidak dihapuskan. Kemudian, meminta pemerintah untuk lebih fokus memperbaiki sistem kesehatan nasional.”Untuk saat ini urgensi yang harus diperbaiki itu sistem kesehatan nasionalnya. Bukan malah menghilangkan peran dari organisasi profesi yang sudah berupaya menjaga anggotanya yang telah bekerja sesuai kaidah-kaidah yang ada,” tandasnya.https://youtu.be/8ZCyz50dcNEReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler