Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diungkapkan saat organisasi profesi yang terdiri dari  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar jumpa pers, Kamis (3/11/2022).

Baca: Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan undang-undang organisasi profesi medis tidak perlu dihilangkan ketika nantinya RUU Omnibus Law jadi dilanjutkan.

Ia berpendapat undang-undang organisasi profesi medis sudah benar dan mampu melindungi masyarakat dari hal-hal tidak benar, seperti praktek profesi yang tidak sesusi prosedur.

”Kalau dihapus akan menimbulkan efek pelayanan yang merugikan masyarakat,” katanya.

Dokter Ahmad Syaifuddin justru memberikan contoh manfaat adanya undang-undang organisasi profesi yang sudah berjalan. Salah satunya membantu mendapatkan izin praktek.

”Kami justru membantu pemerintah dengan undang-undang organisasi profesi. Contohnya mendapatkan izin praktek. Pemerintah malah tidak melakukan hal ini,” sambungnya.

Menurutnya, ketika nantinya undang-undang organisasi profesi medis dihapus, hal itu menjadi sebuah kemunduran. Karena imbasnya akan merugikan pelayanan kesehatan ke masyarakat.

Baca: Sering Jadi Pertanyaan, Mungkinkah Membesarkan Mr P Secara Medis? Ini Jawabannya”Kalau yang sudah baik tidak perlu diubah lah,” terangnya.Hal senada juga diungkapkan Ketua DPD PPNI  Kudus Masvan Yulianto. Menurut dia segala bentuk perubahan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat harus melibatkan organisasi profesi masing-masing.”Oleh karena itu hendaknya tidak mengurangi dan menghapuskan undang-undang yang sudah ada. Kalaupun ada perubahan, itu harus perubahan yang menunju kebaikan,” ungkapnya.Ia menilai aturan yang dibuat nantinya harus menguatkan profesionalisme di bidang kesehatan. Sehingga mutu pelayanan bagi masyarakat dapat terangkat.”Misalnya soal penguatan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan agar meningkatkan kualitas profesinya. Nah seperti itu kami sepakat. Intinya kalau ada perubahan, itu perubahan ke arah baik dan kami dari organisasi profesi medis juga dilibatkan,” tandasnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler