Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebanyak 27 kedai kopi tersebut telah mendaftarkan NIB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus. Selain itu juga diinput ke sistem online single submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jumlah 27 kedai kopi tersebut tercatat di sistem OSS. Yakni dari rentang waktu 2021 hingga November 2022.

”Memang di luar sana ada ratusan kedai kopi. Tetapi tidak semua pengusaha coffee shop tahu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, red) dan input ke sistem OSS," kata Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo, Selasa (8/11/2022).

Pihaknya mengaku terus menyosialisasikan soal NIB ke pengusaha kedai kopi. Baik melalui kanal media sosial agar mengurus perizinan saat hendak membuat usaha.

Baca: Menjamurnya Kedai Kopi di Kudus, Latah atau Peluang?

Harso menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ketika hendak mendirikan coffe shop. Di antaranya mengajukan permohonan melalui sistem OSS di laman oss.go.id dan memiliki izin NIB.

NIB tersebut digunakan sebagai tahap persiapan lahan, bangunan, dan standar kegiatan usaha. Kemudian, pihak yang hendak mendirikan usaha coffee shop harus memenuhi persyaratan izin dasar.
NIB tersebut digunakan sebagai tahap persiapan lahan, bangunan, dan standar kegiatan usaha. Kemudian, pihak yang hendak mendirikan usaha coffee shop harus memenuhi persyaratan izin dasar.Yakni kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur RTRW, persetujuan lingkungan, dan izin OMB/PBG & SLF.Baca: Cerita Kedai Kopi di Kudus Bertarung dengan PandemiHarso menyampaikan, sebenarnya tidak ada batasan jumlah kedai kopi di Kota Kretek. Akan tetapi pihaknya mengimbau agar kedai kopi yang belum memiliki NIB agar segera memiliki NIB.Harso berharap ke depannya pengusaha kedai kopi dapat memiliki paguyuban. Sehingga pihaknya lebih mudah ketika hendak melakukan sosialisasi perihal izin usaha.”Harapan kami masyarakat yang usaha di bidang kopi segera membentuk paguyuban. Sehingga kami lebih mudah saat menyampaikan soal perizinan maupun saat menberikan informasi terkait investasi," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler