Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini sebagai tindak lanjut dicabutnya 69 izin edar obat sirop yang berasal dari tiga industri kesehatan.

Sebelumnya BPOM mencabut 69 izin edar obat sirop milik tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Kepala DKK Kudus dr Andini Aridewi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran ke beberapa fasilitas kesehatan. Yakni per 20 Oktober 2022 lalu. Surat edaran dari Dinas Kesehatan itu bernomor 443/4655/11.04/2022.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober. Yakni terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney injury) pada Anak dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/25 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak.

”Kami sudah menyampaikan imbauan juga ke direktur rumah sakit se-Kabupaten Kudus, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Kabupaten Kudus, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kudus," katanya, Kamis (10/11/2022).

Pihak DKK Kudus juga telah melakukan pemeriksaan obat sirop di fasilitas pelayanan kesehatan. Yakni pada 7 November 2022 sampai 9 November 2022 lalu.

”Kami juga melakukan pemeriksaan obat sirop di beberapa faskes. Yakni perihal obat sirop terkait informasi dari BPOM yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," imbuhnya.
”Kami juga melakukan pemeriksaan obat sirop di beberapa faskes. Yakni perihal obat sirop terkait informasi dari BPOM yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," imbuhnya.Baca: Pemerintah Diminta Setop Penggunaan Semua Merek Obat SiropTerpisah, Leavi Farchati, Apoteker Penanggungjawab Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus mengatakan, dari 69 obat sirop di tiga perusahaan farmasi tersebut, pihak Apotek Kabupaten Kudus hanya menjual produk obat sirop dari PT Afi Farma saja.”Dari tiga industri farmasi itu di sini (Apotek Kabupaten Kudus, red) hanya jual obat yang dari PT Afi Farma saja. Terdiri dari Cetirizine Sirop 60 ml, Ambroxol HCI Sirop 60 ml, dan Paracetamol Strawberry Sirop 60 ml," katanya, Rabu (9/11/2022).Dirinya merincikan, sebanyak tiga produk obat tersebut telah ditarik pada Rabu (9/11/2022). Jumlahnya ada 14 botol.Rinciannya yakni Cetirizine Sirop 60 ml sebanyak empat botol, Ambroxol HCI Sirop 60 ml sebanyak lima botol, dan Paracetamol Strawberry Sirop 60 ml sebanyak lima botol.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler