Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Asrul Fatkhi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kudus mengatakan, uang pendaftaran haji yang disetor pendaftar yakni Rp 25 juta.

”Kalau mau mundur mekanismenya mengajukan permohonan pembatalan haji. Kemudian membawa syarat fotocopy formulir pendaftaran haji, KTP, Kartu Keluarga, dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji, red)," katanya, Rabu (16/11/2022).

Berkas tersebut dibawa ke Kantor Kemenag Kudus. Kemudian, bagi yang melakukan pembatalan haji karena meninggal harus disertai dengan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus.

”Kalau berkas tersebut sudah lengkap dan dibawa ke kantor Kemenag, uang pendaftaran akan otomatis kembali ke rekening pendaftar. Biasanya setelah dua pekan langsung masuk ke rekening," sambungnya.

Baca: Ratusan Calon Haji di Kudus Batalkan Keberangkatan

Asrul Fatkhi melanjutkan, ada tiga alasan pembatalan haji. Yakni pembatalan karena wafat, pembatalan karena sakit, dan pembatalan karena alasan lainnya seperti masa tunggu keberangkatan haji yang terlalu lama.Meski durasi keberangkatan ibadah haji terlalu lama, pihaknya berharap agar calon haji tetap bersabar menunggu. Dirinya menyarankan untuk tidak membatalkan diri untuk naik haji.”Harapan kami untuk calon haji tetap bersabar menunggu masa keberangkatan. Kalau bisa tidak membatalkan diri walaupun masa tingginya lama, kecuali wafat dan sakit. Karena siapa tahun ada penambahan kuota," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler