Calon Haji di Kudus Mengundurkan Diri, Begini Cara Tarik Uang Pendaftaran
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 16 November 2022 16:11:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Asrul Fatkhi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kudus mengatakan, uang pendaftaran haji yang disetor pendaftar yakni Rp 25 juta.
”Kalau mau mundur mekanismenya mengajukan permohonan pembatalan haji. Kemudian membawa syarat fotocopy formulir pendaftaran haji, KTP, Kartu Keluarga, dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji, red)," katanya, Rabu (16/11/2022).
Berkas tersebut dibawa ke Kantor Kemenag Kudus. Kemudian, bagi yang melakukan pembatalan haji karena meninggal harus disertai dengan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus.
”Kalau berkas tersebut sudah lengkap dan dibawa ke kantor Kemenag, uang pendaftaran akan otomatis kembali ke rekening pendaftar. Biasanya setelah dua pekan langsung masuk ke rekening," sambungnya.
Baca: Ratusan Calon Haji di Kudus Batalkan Keberangkatan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



