Ribuan Linmas di Kudus Bakal Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Gratis
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 23 November 2022 10:09:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rencana pendaftaran sekitar lima ribu anggota linmas menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh Bupati Kudus HM Hartopo saat acara pemberian klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa di Pendopo, pada Selasa (22/11/2022).
Hartopo mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Linmas nantinya akan ditanggung oleh Pemkab Kudus.
”Sudah kami anggarkan. Nominalnya sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta per tahun untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Linmas di Kudus," jelas Hartopo.
Hartopo menjelaskan, di Kota Kretek ada 5.000 anggota Linmas yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023. Mereka akan didaftarkan dengan iuran sebesar Rp 16 ribu per bulan.
”Sebenarnya ada iuran Rp 12 ribu. Tetapi kami ingin berikan yang maksimal sebesar Rp 16 ribu per bulan," sambungnya.
Dijelaskan, di tahun ini perangkat desa dan ketua rukun tetangga (RT) serta ketua rukun warga (RW) di Kabupaten sudah terdaftar dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Telah Cairkan Klaim Rp 2 Miliar ke Perangkat Desa
Namun, memang masih ada perangkat RT RW di Kudus yang belum terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di 31 desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



