Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pembentukan Satgas Adat Istiadat tersebut mengacu pada beberapa regulasi. Pertama yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
Kemudian juga mengacu pada Pergub Jateng Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.
Lalu, ada juga Peraturan Bupati Kudus Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten Kudus.
Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan jadi Kampung Adat
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kudus, Lilik Ngesti Widyasuryani mengatakan, Satgas Adat Istiadat bertujuan melaksanakan pelestarian nilai-nilai luhur di desa. Singkatnya untuk menguri-uri tradisi di desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



