DPRD Kudus Nilai Pemenuhan Hak Kenyamanan Pedagang Pasar Belum Maksimal
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 1 Desember 2022 12:15:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anggota Komisi B DPRD Kudus yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Achmad Yusuf Roni mengatakan, retribusi tersebut biasanya digunakan untuk membayar uang kebersihan dan hal lainnya yang berkaitan dengan pasar.
Namun, Yusuf menilai hak pedagang untuk mendapatkan kenyamanan selama berjualan di pasar belum maksimal. Salah satu penyebabnya karena kondisi pasar yang masih membutuhkan perbaikan.
”Kalau pedagang sudah memenuhi kewajibannya, seharusnya hak mereka juga dipenuhi. Jangan hanya kewajibannya saja yang diminta tetapi hak mereka tidak dipenuhi," katanya, Kamis (1/12/2022).
Yusuf menilai beberapa pasar di Kota Kretek masih perlu pembenahan. Seperti Pasar Bitingan yang beberapa waktu lalu talang airnya mengalami kebocoran, kemudian ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di Pasar Kliwon yang dirasa belum maksimal, dan hal lainnya.
"Masih banyak perbaikan yang harus dilakukan di pasar. Selain itu juga ketersediaan APAR yang belum maksimal harus menjadi perhatian," sambungnya.
Baca: Talang Air Pasar Bitingan Kudus Bocor, saat Hujan Pedagang Tak Bisa Jualan
Yusuf meminta agar dinas terkait dapat melakukan inventarisasi pasar yang perlu perbaikan. Sehingga dapat terlihat pasar mana yang perlu segera diperbaiki.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



