Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini disampaikan Amir saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Undang-Undang Pers dan Literasi Media yang digelar PWI Kudus, Kamis (1/12/2022).

Amir menjelaskan, seorang wartawan harus melaksanakan verifikasi dan mau untuk melakukan mekanisme cek fakta. Sehingga berita yang ditulis tidak terkesan asal-asalan.

”Harus melakukan cek akurasi dan mau melakukan mekanisme cek ulang," katanya.

Amir menambahkan, pengecekan juga harus dimaknai secara seimbang. Dalam hal ini disebut juga dengan cover both side.

”Artinya meliput harus dua sisi. Bahkan di era sekarang ini sebuah berita dapat dibuat lebih dari dua sisi," sambungnya.

Baca: PWI Kudus Sosialisasikan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Amir menyampaikan ketika hal-hal tersebut telah dilakukan, kemudian masih ada beberapa pihak yang belum puas, maka seorang wartawan dapat berlindung melalui Undang-Undang Pers. Sebab, standar jurnalistik telah dijalani.
Amir menyampaikan ketika hal-hal tersebut telah dilakukan, kemudian masih ada beberapa pihak yang belum puas, maka seorang wartawan dapat berlindung melalui Undang-Undang Pers. Sebab, standar jurnalistik telah dijalani.”Saya ambil contoh tahun 2019 ada media di bawah organisasi AJI (Aliansi Jurnalis Independen, red) yang memberitakan tentang kasus plagiat rektor Unnes. Saat itu wartawan melakukan cek tetapi tidak dijawab. Kemudian wartawan itu dilaporkan ke polisi karena media tersebut belum berbadan hukum dan dianggap blog biasa," terangnya.Baca: Ketua DPRD Kudus: Wartawan Punya Kewajiban Mengedukasi MasyarakatDalam hal ini Amir menyebut kurang tepat ketika wartawan tersebut dilaporkan ke polisi. Sebab, menurutnya tahapan peliputan sesuai kode etik yang dilakukan oleh wartawan tersebut sudah tepat.”Saya sebagai Ketua PWI Jateng menyikapi hal ini tidaklah benar ketika dilaporkan ke polisi. Karena menurut saya apa yang dilakukan wartawan tersebut sudah sesuai standar prosedur mekanisme kewartawanan," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler