Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pihaknya beberapa hari lalu telah melakukan pendataan ulang terkait pemakaian, pangkalan, dan agen elpiji.

”Kami hitung pemakaian elpiji di Kudus terlebih dahulu. Karena sesuai aturan kan 30-40 persen untuk subsidi elpiji. Sisanya nonsubsidi," katanya, Selasa (13/12/2022).

Minan menambahkan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram. Akan tetapi, pihaknya mulai mencoba bersiap untuk menyesuaikan.

”Menurut kami wacana tersebut terbilang baik. Karena kuota kebutuhan elpiji 3 kilogram kan harus terus di-update. Mulai dari pangkalan, konsumen, dan agennya," terangnya.

Baca: Pingin Hemat Gas Elpiji saat Memasak Daging Sapi? Coba Pakai Cara IniMinan menambahkan, saat ini jumlah kebutuhan pengguna elpiji 3 Kilogram di Kota Kretek masih dalam proses penghitungan. Hal itu dirasa perlu olehnya karena sebagai pencegahan elpiji 3 Kilogram yang tidak tepat sasaran.”Kebijakan seperti ini diterapkan, artinya ada indikasi pelanggaran di lapangan. Kemungkinan ada beberapa faktor seperti penyaluran yang tidak tepat sasaran, kemudian orang mampu justru beli ELPIJI yang bersubsidi dan hal lainnya," pungkasnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler