Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kudus Belum Tercapai
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 17 Desember 2022 12:35:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari data yang dihimpun Murianews, realisasi target per 7 Desember 2022 yakni Rp 799.842.000.
Persentase nominal tersebut yakni 74,90 persen atau masih ada selisih Rp 286.031.000 dari target yang harus dicapai.
Diketahui, retribusi parkir tepi jalan umum didapatkan dari beberapa sektor. Di antaranya di parkir-parkir di tepi jalan umum, parkir umum Balai Jagong, parkir umum Jalan Loekmono Hadi, parkir umum Jalan Mayor Basuno, parkir umum Jalan DR Ramelan, dan parkir-parkir langganan.
Kepala UPTD Parkir dan Terminal Dishub Kudus, Jawa Tengah, Wahyudi Eko Wuryanto mengatakan, sebelumnya pihaknya hanya ditarget sekitar Rp 800 juta.
Namun, pada Oktober 2022 pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan target tambahan senilai Rp 300 juta.
”Sebenarnya kalau targetnya tidak ditambah, kami sudah dapat mencapai target tahun ini. Tetapi target kami ditambah dengan alasan pandemi Covid-19 sudah mereda," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



