Diketahui, juru parkir (jukir) menjadi ujung tombak untuk mendapatkan retribusi pendapatan dari parkir tepi jalan umum.
Setoran yang didapat dari total 183 jukir di Kota Kretek setiap harinya berkisar Rp 1,5 juta per hari ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus. Nominal setorannya beragam, berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per orang per hari
”Saat ini sudah ada 183 jukir. Keinginan menambah jukir pastinya ada supaya dapat mencapai target. Tetapi menambah jukir tidak dapat asal," kata Wahyudi Eko Wuryanto, Jumat (23/12/2022).
Dirinya melanjutkan, sampai saat ini belum ada titik baru untuk diisi dengan jukir yang baru. Sejauh ini pihaknya masih memanfaatkan beberapa jalan yang dapat digunakan untuk retribusi parkir tepi jalan umum.
”Jalan yang berpotensi menyumbang retribusi masih ada di Jalan Sunan Kudus, Jalan Sunan Muria, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, target retribusi parkir tepi jalan umum tahun ini sejumlah Rp 1.067.873.000. Target tersebut saat ini belum tercapai. Dari data yang dihimpun
, realisasi target per 7 Desember 2022 yakni Rp 799.842.000.Persentase nominal tersebut yakni 74,90 persen. Artinya masih ada selisih Rp 286.031.000 dari target yang harus dicapai. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus bertambah setiap tahunnya. Meski demikian pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Jawa Tengah masih mikir-mikir terkait penambahan juru parkir.
Diketahui, juru parkir (jukir) menjadi ujung tombak untuk mendapatkan retribusi pendapatan dari parkir tepi jalan umum.
Setoran yang didapat dari total 183 jukir di Kota Kretek setiap harinya berkisar Rp 1,5 juta per hari ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus. Nominal setorannya beragam, berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per orang per hari
”Saat ini sudah ada 183 jukir. Keinginan menambah jukir pastinya ada supaya dapat mencapai target. Tetapi menambah jukir tidak dapat asal," kata Wahyudi Eko Wuryanto, Jumat (23/12/2022).
Dirinya melanjutkan, sampai saat ini belum ada titik baru untuk diisi dengan jukir yang baru. Sejauh ini pihaknya masih memanfaatkan beberapa jalan yang dapat digunakan untuk retribusi parkir tepi jalan umum.
”Jalan yang berpotensi menyumbang retribusi masih ada di Jalan Sunan Kudus, Jalan Sunan Muria, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani," imbuhnya.
Baca: Even di Alun-Alun Kudus Bikin Retribusi Parkir Menurun, Kok Bisa?
Diberitakan sebelumnya, target retribusi parkir tepi jalan umum tahun ini sejumlah Rp 1.067.873.000. Target tersebut saat ini belum tercapai. Dari data yang dihimpun
Murianews, realisasi target per 7 Desember 2022 yakni Rp 799.842.000.
Persentase nominal tersebut yakni 74,90 persen. Artinya masih ada selisih Rp 286.031.000 dari target yang harus dicapai.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha