Timbangan Pedagang Pasar di Kudus Bakal Kembali Ditera Ulang
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 30 Desember 2022 13:32:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di tahun 2022 ini pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus telah melaksanakan tera ulang di sejumlah pasar. Yakni di Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar Baru, Pasar Jekulo, Pasar Mijen, Pasar Brayung, dan lainnya.
”Tahun lalu kurang lebih ada sepuluh pasar. Di tahun depan kemungkinan tera ulang kami lakukan di pasar yang besar-besar dulu," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Atok Darmo Broto, Jumat (30/12/2022).
Pasar besar yang dimaksud olehnya di antaranya Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar Jember, Pasar Mijen, Pasar Brayung, dan Pasar Jekulo. Setelah itu dilanjutkan ke beberapa pasar kecil di Kota Kretek.
”Karena pasar yang besar itu pedagangnya banyak. Transaksi jual belinya juga banyak. Jumlah pedagangnya bisa sampai 300 hingga 400-an pedagang," sambungnya.
Baca: Timbangan Pedagang di Kudus Ditera Ulang, Ada yang Curang?
Tera ulang timbangan pedagang tersebut menurutnya dapat diselesaikan setidaknya dalam kurun waktu tiga hari. Atau selambat-lambatnya dalam kurun waktu empat hari.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



