Seribuan Warga Kudus Sudah Punya Identitas Kependudukan Digital
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 6 Januari 2023 13:49:49
Identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, identitas kependudukan digital merupakan program dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Eko menjelaskan, dengan adanya identitas kependudukan digital tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Tetapi cukup dengan menunjukkan
QR code yang terdapat di Identitas Kependudukan Digital.
”Nantinya identitas kependudukan digital ini dapat digunakan di setiap pengurusan BPJS, NPWP, pengangkatan ASN, kepemilikan kendaraan mobil, dan mengurus keperluan lainnya," katanya, Jumat (6/1/2023).
Baca: Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital, Bagaimana E-KTP Fisik?Pihaknya menargetkan 25 persen dari total 600 ribuan warga di Kota Kretek menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital, red) tahun 2023 ini. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan jemput bola.
Pihaknya menargetkan 25 persen dari total 600 ribuan warga di Kota Kretek menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital, red) tahun 2023 ini. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan jemput bola.Menurutnya, saat ini baru seribu warga Kudus yang telah merekam IKD. Artinya baru ada satu persen warga yang sudah punya IKD.”Kami bekerja sama dengan berbagai lembaga, pihak dinas, dan instansi teterkait. Sebelumnya, pada pekan lalu kami sudah melakukan perekaman di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.Nantinya, ketika warga sudah memiliki IKD, dapat langsung memanfaatkan berbagai pelayanan publik hanya dengan menunjukkan QR code. Namun, menurut Eko keberadaan IKD tidak meninggalkan E-KTP.”E-KTP tetap berlaku. Tetapi harapan kami keberadaan IKD dapat mempermudah masyarakat mengakses pelayanan publik hanya dengan membawa smartphone," imbuhnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sebanyak seribuan warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah memiliki identitas kependudukan digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus menargetkan 25 persen dari total 600 ribu penduduk di Kudus memiliki identitas kependudukan digital di tahun ini.
Identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, identitas kependudukan digital merupakan program dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Eko menjelaskan, dengan adanya identitas kependudukan digital tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Tetapi cukup dengan menunjukkan
QR code yang terdapat di Identitas Kependudukan Digital.
”Nantinya identitas kependudukan digital ini dapat digunakan di setiap pengurusan BPJS, NPWP, pengangkatan ASN, kepemilikan kendaraan mobil, dan mengurus keperluan lainnya," katanya, Jumat (6/1/2023).
Baca: Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital, Bagaimana E-KTP Fisik?
Pihaknya menargetkan 25 persen dari total 600 ribuan warga di Kota Kretek menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital, red) tahun 2023 ini. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan jemput bola.
Menurutnya, saat ini baru seribu warga Kudus yang telah merekam IKD. Artinya baru ada satu persen warga yang sudah punya IKD.
”Kami bekerja sama dengan berbagai lembaga, pihak dinas, dan instansi teterkait. Sebelumnya, pada pekan lalu kami sudah melakukan perekaman di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Nantinya, ketika warga sudah memiliki IKD, dapat langsung memanfaatkan berbagai pelayanan publik hanya dengan menunjukkan QR code. Namun, menurut Eko keberadaan IKD tidak meninggalkan E-KTP.
”E-KTP tetap berlaku. Tetapi harapan kami keberadaan IKD dapat mempermudah masyarakat mengakses pelayanan publik hanya dengan membawa smartphone," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Ali Muntoha