Warga Kudus Bisa Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Mulai Besok
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 23 Januari 2023 08:57:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Diketahui, Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/380/2023. Surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum.
Aniq Fuad, Sub Koordinator Surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, mengatakan, vaksinasi Covid-19 booster kedua ditujukan untuk masyarakat umum di atas 18 tahun. Masyarakat tersebut harus sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster pertama terlebih dahulu.
”Dimulai besok dan dipersilahkan bagi masyarakat umum di atas 18 tahun," katanya, Senin (23/1/2023).
Mekanisme vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di sejumlah fasilitas kesehatan. Seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang sudah ditunjuk.
”Kami sudah koordinasi dengan rumah sakit, semua puskesmas, dan juga klinik untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua ini. Silahkan masyarakat untuk memanfaatkannya," sambungnya.
Baca: Nama Semua Kelenteng di Kudus Berawalan Hok, Ini Artinya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



