Rabu, 19 November 2025


Di tahun ini, peruntukan Dana Desa sedikit berubah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono mengatakan, peruntukan Dana Desa tahun 2023 tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Namun, peruntukannya lebih difokuskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

”Peruntukan Dana Desa yang 25 persen itu untuk BLT (bantuan langsung tunai, red) dengan minimal 10 persennya untuk. Bantuan tersebut sebagai bentuk pengentasan kemiskinan esktrem," katanya, Jumat (10/2/2023).

Adi menambahkan, besaran BLT nantinya tetap Rp 300 ribu per bulan yang diberikan selama 12 bulan. Lalu, terkait penentuan warga penerima BLT ditentukan melalui musyawarah desa (Musdes).

”Warga yang menerima BLT ditentukan dari Musdes," sambungnya.

Baca: Dana Desa Boleh untuk Operasional Perangkat Desa, Wakil Ketua MPR Bersyukur

Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kudus, Edy Suprapto mengatakan, selain digunakan untuk BLT, sebanyak tiga persen alokasi anggaran Dana Desa juga digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa (Pemdes).Kemudian, untuk ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen diambil dari Dana Desa. ”Contohnya untuk pembangunan lumbung pangan desa," terangnya.Dana Desa nantinya juga diperuntukkan untuk mendukung program sektor prioritas di desa. Salah satunya untuk dukungan program sektor prioritas di desa. Di antaranya, bisa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).”Bisa juga untuk pengelolaan pariwisata skala desa, sesuai dengan karakteristik desa masing-masing. Serta program kesehatan yang meliputi penanganan stunting dan lainnya," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler