Teken Pakta Integritas, Pedagang Pasar di Kudus Janji Tak Jual Mahal Minyakita
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 17 Februari 2023 14:04:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tiga pasar tradisional itu yakni Pasar Jember, Pasar Bitingan, dan Pasar Kliwon. Para pedagang tidak boleh menjual Minyakita dengan harga mahal di atas ketentuan.
Ada sejumlah komitmen yang harus dipatuhi oleh pedagang yang didropping Minyakita. Yakni pedagang harus menjual produk minyak goreng merek Minyakita langsung ke konsumen.
Tidak boleh ke pedagang karena dikhawatirkan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari Rp 14 ribu per liter.
”Pedagang yang didropping merupakan benar-benar pedagang dan bukan pedagang dadakan,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Minan Mochamad, Jumat (17/2/2023).
Baca:Tiga Pasar di Kabupaten Kudus Didropping Minyakita
Selanjutnya, pedagang harus menjual Minyakita ke masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter dengan maksimal per orang membeli dua liter.
Lebih lanjut, dia berharap agar pedagang menaati harga penjualan minyak goreng merek Minyakita seharga Rp 14 ribu. Sehingga tidak merugikan konsumen.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



