Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Murianews mencoba membeli langsung Minyakita ke salah seorang pedagang di Pasar Jember. Di pasar ini pedagang hanya menjual maksimal dua liter per orang.

Siti Aminah, salah satu pedagang menjual Minyakita dengan harga Rp 14 ribu per liter dan maksimal pembelian dua liter per orang.

”Saya komitmen menjual maksimal dua liter per orang. Karena kesepakatannya saat dropping seperti itu," katanya, Selasa (21/2/2023).

Dia menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (17/2/2023) telah mendapatkan dropping tujuh karton Minyakita. Dia menyepakati pakta integritas untuk menjual dengan harga Rp 14 ribu dan maksimal dua liter per orang.

”Makanya saya tidak mau melanggar. Walaupun sebenarnya yang minat banyak," sambungnya.

Baca: Minyakita di Kudus Diserbu Pembeli, Stok di Pedagang Menipis

Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui kapan ada dropping lagi. Namun, dia tidak akan menjual Minyakita lebih dari dua liter per orang.

”Kalau misal ada yang kurang, saya arahkan ke minyak goreng merek lainnya," imbuhnya.
”Kalau misal ada yang kurang, saya arahkan ke minyak goreng merek lainnya," imbuhnya.Hal yang sama disampaikan Pedagang Pasar Jember, Jumiati. Menurutnya, peminat Minyakita masih banyak.”Tetapi saya jualnya maksimal dua liter per orang. Kalau yang dua liter harganya Rp 28 ribu," terangnya.Baca: Waspada Minyakita Palsu, Ini Imbauan KemendagSementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pihaknya memang menginstruksikan untuk penjualan maksimal dua liter per orang. Selain itu juga harus dibeli langsung oleh konsumen”Memang harus menjual maksimal dua liter per orang. Dan harus langsung dari pedagang ke konsumen," terangnya.https://youtu.be/qtLzh3RjYcoReporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler