Produsen Tunggu DMO dari Pemerintah untuk Pasok Minyakita ke Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 23 Februari 2023 14:05:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebagai penjelasan, pada Jumat (17/2/2023) pihak produsen PT Bina Karya Prima (BKP) bersama distributor CV Kharisma Yasa Amarta di Kabupaten Kudus dan Dinas Perdagangan Kudus melakukan dropping 240 karton Minyakita.
Dropping dilaksanakan di tiga pasar di Kota Kretek seperti Pasar Jember, Pasar Bitingan, dan Pasar Kliwon.
Ahmad Anwar, Supervisor Principal PT Bina Karya Prima (BKP) mengatakan pihaknya berencana melakukan dropping kembali ke pasar tradisional di Kabupaten Kudus. Akan tetapi saat ini pihaknya masih menunggu adanya kebijakan domestic market obligation (DMO) dari pemerintah pusat.
Sebagai penjelasan, DMO merupakan aturan yang mewajibkan produsen minyak goreng mengalokasikan produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
”Kelanjutan untuk dropping Minyakita pastinya ada. Kami saat ini masih melakukan produksi sambil menunggu DMO dari pemerintah pusat. Ketika ada informasi DMO-nya, akan segera kami salurkan," katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca: Disperindag Jateng Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyakita di Kudus
Perihal gambaran jumlah dropping Minyakita untuk Kabupaten Kudus, dia belum mengetahui. Pihaknya nantinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak distributor dan pihak Dinas Perdagangan Kudus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



