Produsen Minyakita Kantongi DMO, Segini Pasokan untuk Kudus dan Jepara
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 25 Februari 2023 09:35:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebagai penjelasan, DMO merupakan aturan yang mewajibkan produsen minyak goreng mengalokasikan produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Supervisor Principal PT BKP area eks-Karesidenan Pati, Ahmad Anwar mengatakan besaran DMO untuk dua kabupaten, yakni Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara sebanyak 22 ribu karton, yang akan didistribusikan secara bertahap.
Sejauh ini di Kota Kretek sudah terdistribusi 420 karton di Pasar Baru pada Jumat (24/2/2023). Tiap-tiap karton berisi 12 botol berukuran 1 liter.
”Kalau untuk tiga pasar di Kabupaten Kudus sebelumnya (dropping pada Jumat, 17 Februari 2023, red) tidak masuk hitungan DMO sejumlah 22 ribu karton," katanya, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Pasokan Minyakita di Kudus Dipastikan Tetap Kontinyu
Sebagai penjelasan, pada Jumat (17/2/2023) lalu pihaknya bersama distributor CV Kharisma Yasa Amarta telah mendropping 240 karton Minyakita. Yakni di Pasar Jember, Pasar Bitingan, dan Pasar Kliwon.
Pihaknya memastikan dropping Minyakita di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tetap berlangsung kontinyu. Pihaknya bersama distributor CV Kharisma Yasa Amarta akan terus melakukan dropping.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



