Pembelian Minyakita di Kudus Belum Perlu Pakai KTP
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 28 Februari 2023 16:26:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memberlakukan syarat dan aturan untuk membeli Minyakita menggunakan KTP. Selain itu jumlah per orang yang membeli dibatasi dua liter per orang dalam sehari.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, hingga saat ini belum ada penerapan pembelian Minyakita menggunakan KTP.
Pihaknya masih menunggu regulasi. Dia menjelaskan, perlu berbagai pertimbangan Ketika pembelian Minyakita menggunakan KTP diterapkan.
”Sejauh ini belum ada (penjualan Minyakita menggunakan KTP, red). Tetapi susah kalau diterapkan. Merepotkan konsumen," katanya, Selasa (28/2/2023).
Baca: Dua Pekan, 20.760 Liter Minyakita Didistribusikan di Kudus
Lebih lanjut, ketika diterapkan kebijakan tersebut bakal menuai pro dan kontra. Minan menambahkan, sejauh ini di eks-Karesidenan Pati belum ada penerapan pembelian Minyakita menggunakan KTP.
”Daerah-daerah di sekitar Kabupaten Kudus belum ada yang menerapkan pembelian Minyakita menggunakan KTP karena pasti juga menunggu juknis," sambungnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



