Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Modus pencurian ini menimpa sopir truk tangki semen Arif Setiawan (41) warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, di Jalan Lingkar Timur Kudus pada Sabtu (21/1/2023).

Korban kehilangan HP Oppo Type A35 saat memarkirkan truknya di Jalan Lingkar Timur Kudus sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah tidur di kabin truk.

Saat bangun ia mendapati HPnya telah raib. Tak hanya itu, kunci truk tersebut juga digondol maling.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Polres Kudus langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku pencurian dengan modus baru menggunakan tongsis ini berhasil ditangkap. Keduanya yakni MSI (29), dan SH (30) keduanya warga Kabupaten Demak.

Baca: Polres Kudus Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Ada Satu Perempuan

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka menggunakan tongsir yang dimodifikasi untuk mencuri HP di dalam kabin truk. Mereka sengaja mencari sasaran sopir yang tengah parkir dan tertidur.
”Tersangka bergerak dengan cara berkeliling mencari sopir truk yang capek dan tertidur. Kemudian kaca truknya dibuka dan tersangka mengambilnya menggunakan tongsis yang diberi perekat," kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).Baca: Harga Sewa Lapak Dandangan Kudus Capai Rp 3,5 Juta, Ini Jawaban DisdagSalah satu tersangka SH mengaku telah melancarkan aksinya di Kudus sebanyak lima kali. Dia sengaja menggunakan tongsis yang dimodifikasi untuk memudahkan dalam beraksi.”Saya beraksi berdua dengan teman. Di Kudus sudah beraksi lima kali. Alasannya karena faktor ekonomi," ujarnya.Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancman hukuman tujuh tahun penjara. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler