Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Alasan emak-emak ini nekat mencuri karena terlilit utang arisan dan kredit.

Aksi pencurian ini dilakukannya pada Kamis (23/2/2023) siang. Ia mencuri uang sebesar Rp 8,5 juta milik salah satu pedagang.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari kelengahan korban yang menjadi sasaran. Ia melihat sebuah tas yang berisi uang, dan langsung mengambilnya dan menyembunyikannya di dalam plastik kresek.

Namun aksi itu diketahui oleh pedang lain, dan berteriak memberitahu warga. Emak-emak itu pun tak berkutik saat ditangkap dan diserahgkan ke polisi.

”Tersangka mengambil tas korban yang merupakan pedagang saat sedang lengah," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).

Baca: Modus Baru Maling HP di Kudus, Pakai Tongsis Sasaran Sopir Truk

Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu plastik bewarna merah, satu tas bewarna cokelat, satu dompet bewarna cokelat, dan uang tunai sekitar Rp 8,5 juta.Dydit menambahkan, tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Yakni untuk membayar utang arisan dan membayar cicilan kredit.Sementara itu, tersangka yang bekerja sebagai buruh cuci itu mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di Pasar Bareng. Ia mengaku terpaksa karena terlilit utang. ”Baru sekali ini di Pasar Bareng (Pasar Jekulo, red)," akunya.Baca:Banjir Kudus: Warga Mulai Tak Betah dan Tinggalkan PengungsianAtas kasus ini tersangka harus menjalani proses hukum dan mendekam di penjara. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler