Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan Kantor BRI Bae, Kudus, tiga hari setelah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat milik Muhammad Fahrudin (21). Yakni di RT 02, RW 09, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Aksi pencurian itu terjadi Minggu (19/2/2022) pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian di samping rumah korban.

Pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban, karena kunci motor masih tergantung di motor.

Baca: Terlilit Utang, Emak-Emak di Kudus Ini Nekat Curi Uang Jutaan di Pasar

Awalnya korban sempat mendengar suara motornya menyala. Namun ia mengira jika motor itu tengah digunakan oleh orang tuanaya. Ia tak menyadari jika yang membawa motor itu adalah pencuri.

”Korban baru sadar setelah ibu korban mencari motor itu. Akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi, dan kami terjunkan personel untuk menyelidiki,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).
Baca: Modus Baru Maling HP di Kudus, Pakai Tongsis Sasaran Sopir TrukTak butuh waktu lama polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian digiring ke Polres Kudus untuk diproses hukum.”Kami berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri, serta HP yang digunakan untuk berkomunikasi untuk menjual motor curian,” ujarnya.Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler