Kulak Minyakita Pedagang Dipaksa Beli Minyak Lain, Disdag Kudus Turun Tangan
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 24 Maret 2023 15:42:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Diberitakan sebelumnya, keluhan datang dari pedagang di Pasar Bitingan, Kudus. Hal itu lantaran pedagang yang hendak kulak minyak goreng merek Minyakita justru dipaksa oleh oknum sales untuk membeli minyak goreng merek Hemart.
Dari pengakuan pedagang, ketika menolak membeli minyak goreng merek Hemart, mereka tidak diberi Minyakita. Alhasil, mau tidak mau pedagang harus membeli minyak goreng merek Hemart.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan, sebenarnya memaksa pedagang melakukan pembelian bersyarat tidak diperbolehkan.
Minan juga menyampaikan, pembelian minyak goreng merek Minyakita tidak pernah menggunakan syarat khusus menyertakan produk lain.
”Menurut kami itu bukan dari produsen. Itu oknum sales. Karena produsen yang sudah bekerja sama dengan kami seperti BKP (Bina Karya Prima, red) tidak pernah menyertakan syarat demikian," katanya, Jumat (24/3/2023).
Baca: Pedagang di Kudus Mengeluh, Kulak Minyakita Dipaksa Beli Merek Lain
Ia menduga, oknum sales memanfaatkan momen kelangkaan pasoskan Minyakita untuk mendapat untung dengan menjual minyak goreng merek lain.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



